Eva : Tap MPR Setarakan dengan UU

Jakarta (jurnalparlemen) : Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari setuju jika Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditempatkan dalam status hukum yang sejajar dengan undang-undang dalam sistem tata perundangan-undangan.

Alasannya, posisi MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia setara dengan DPR. Karena itu produk hukum yang dikeluarkan oleh MPR harus ditempatkan setara dengan undang-undang yang menjadi produk DPR. “Ketetapan MPR ini bisa dipakai dan ditindaklanjuti sebelum ada undang-undang,” ujar Eva di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/7). Baca lebih lanjut